MA Bebaskan Petinggi OJK di Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Tidak Tinggal Diam
Selasa, 12 April 2022 – 20:00 WIB

Ilustrasi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Vonis itu lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Fakhri dinyatakan oleh Pengadilan Tipikor dan PT DKI terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Dia disebut turut serta menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16 triliun. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan MA yang bebaskan bos OJK dari dakwaan korupsi di PT Jiwasraya
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Beri Layanan Trading yang Aman, Dupoin Resmi Terdaftar di OJK