MA Bebaskan Petinggi OJK di Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Tidak Tinggal Diam
Selasa, 12 April 2022 – 20:00 WIB
![MA Bebaskan Petinggi OJK di Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Tidak Tinggal Diam](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/07/24/ilustrasi-jiwasraya-foto-ricardojpnncom-38.jpg)
Ilustrasi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Vonis itu lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.
Fakhri dinyatakan oleh Pengadilan Tipikor dan PT DKI terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Dia disebut turut serta menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16 triliun. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan MA yang bebaskan bos OJK dari dakwaan korupsi di PT Jiwasraya
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital, CEO Indodax Merespons Begini
- Deposito Emas Pegadaian Kini Semakin Diminati Masyarakat
- Kantongi Izin dari OJK, Bank INA Resmi jadi Bank Kustodian
- Kejagung Paling Dipercaya Memberantas Korupsi, Sahroni: Ini Era Keemasan Kejaksaan
- Regulasi Baru Industri Perasuransian Wujudkan Stabilitas dan Kepercayaan di Tahun 2025