MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata Rp 20 M
Sabtu, 09 Oktober 2010 – 05:38 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional Prita Mulyasari bisa bernapas lega. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Prita sekaligus menolak kasasi kubu RS Omni. Putusan ini membuat ibu dua anak tersebut bebas dari gugatan dan ganti rugi Rp 20 miliar yang diajukan Omni. Sementara di kasus perdata di tingkat pertama, Prita divonis membayar ganti rugi sebesar Rp 304 juta. Putusan tersebut memicu gerakan sosial pengumpulan koin bantuan. Atas putusan tingkat pertama tersebut, Prita mengajukan banding. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Banteng mengkorting ganti rugi menjadi Rp 204 juta. Terhadap putusan banding tersebut, Prita mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi juga diajukan kubu Omni. MA mengabulkan kasasi Prita dan menolak kasasi Ombi.
"Gugatan Omni terhadap Prita di tingkat kasasi ditolak. Kalau di PN dan PT kan gugatan Omni diterima," kata Ketua MA Harifin A Tumpa seusai salat Jumat di gedung MA kemarin (8/10). Majelis hakim dipimpin oleh Harifin dengan Hatta Ali dan Regina Purba sebagai hakim anggota. Sayang, Harifin tidak menyampaikan pertimbangan hukum yang diambil dalam memutus kasus tersebut. "Detailnya saya tidak ingat," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Omni menggugat Prita Mulyasari sebesar Rp 20 miliar. Omni menuduh Prita melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik. Prita mengirimkan surat elektroik ke sejumlah rekannya terkait kekecewaan terhadap pelayanan Omni. Surat tersebut dianggap Omni sebagai upaya Prita mencemarkan nama baik rumah sakit di kawasan Tangerang, Banten tersebut. Omni lantas mengajukan gugatan perdata dan pidana. Di kasus pidana, Prita dibebaskan.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional Prita Mulyasari bisa bernapas lega. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak