MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata Rp 20 M

MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata Rp 20 M
MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata Rp 20 M
Pengacara Prita, Slamet Yuwono, bersyukur atas putusan tersebut. Menurut dia, putusan hakim sudah tepat. Sebab, dalam kasus pidana, Prita sudah dinyatakan tidak bersalah. "Itu sudah tepat karena Prita memang tidak bersalah di kasus pidananya," katanya. (aga)


JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional Prita Mulyasari bisa bernapas lega. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News