MA Bebaskan Prita dari Gugatan Perdata Rp 20 M
Sabtu, 09 Oktober 2010 – 05:38 WIB
Pengacara Prita, Slamet Yuwono, bersyukur atas putusan tersebut. Menurut dia, putusan hakim sudah tepat. Sebab, dalam kasus pidana, Prita sudah dinyatakan tidak bersalah. "Itu sudah tepat karena Prita memang tidak bersalah di kasus pidananya," katanya. (aga)
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional Prita Mulyasari bisa bernapas lega. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024