MA Begituan dengan Anak di Bawah Umur, Ya Ampun, Satu Kamar Bareng Pasangan Lain
jpnn.com, BENGKULU - Polisi masih terus mendalami kasus pemuda berinisial RP, 22, yang menyetubuhi anak di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Persetubuhan anak itu terjadi pada Senin (18/4/2022). Parahnya, pria tersebut melakukan aksinya terhadap remaja asal Kota Bengkulu itu saat menginap bareng bersama pasangan lain yang merupakan teman mereka.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan kasus itu berawal saat korban bersama saksi yang juga rekan wanitanya berinisial MA pamit kepada orang tua korban untuk bekerja di salah satu kedai seblak.
Kemudian saat malam hari turun hujan, saksi MA ingin menginap di hotel. Korban pun menyatakan keinginannya untuk ikut menginap.
Lalu korban, saksi MA serta pelaku dan satu orang pemuda lain berinisial AL pergi menuju lokasi. Keempatnya menginap dalam satu kamar.
Di dalam hotel, kedua pasangan ini justru melakukan hubungan badan layaknya suami istri alias pesta s*ks. Namun, kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku sudah diamankan,” ujar AKP Welliwanto Malau, Rabu (20/4/2022).
Saat itu RP berada di salah satu kedai seblak yang ada di kawasan Pantai Panjang.
Polisi masih terus mendalami kasus pemuda berinisial RP, 22, yang menyetubuhi anak di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- 1.462 Peserta CPNS 2024 Kota Bengkulu Ikuti SKD, Arif Gunadi Beri Pesan Begini
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila