MA Bela Buron Kasus BLBI
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memasang badan terkait dengan kontroversi kejanggalan putusan peninjauan kembali (PK) yang membebaskan buron kasus BLBI Sudjiono Timan. Dalam situs resminya, MA menegaskan bahwa pengajuan PK yang dilakukan istri adalah sah.
MA dalam penjelasannya beralasan, hak mengajukan PK dapat diajukan terpidana atau ahli waris tanpa mempersoalkan apakah terpidana masih hidup atau sudah meninggal. MA pun menegaskan, pengajuan PK oleh istri Sudjiono sesuai dengan pasal 263 ayat 1 KUHP.
"Bahwa KUHP tidak memberikan pengertian siapa yang dimaksud dengan ahli waris dalam pasal 263 ayat 1 tersebut. Dalam sistem hukum yang berlaku di negara RI, selain anak yang sah sebagai ahli waris orang tuanya, istri juga merupakan ahli waris dari suami," jelas Suhadi, ketua majelis hakim, dalam berkas putusan yang dibacakan dalam permusyawaratan MA pada 31 Juli 2013.
Putusan MA juga menjelaskan bahwa makna istilah ahli waris di dalam pasal tersebut dimaksudkan dalam konteks hubungan waris-mewaris atas harta benda terpidana. "Istilah tersebut ditujukan kepada orang-orang yang memiliki kedudukan hukum sebagai ahli waris dari terpidana yang berhak pula untuk mengajukan PK," kata Suhadi.
Putusan itu juga diteken empat hakim anggota, yaitu Andi Samsan Ngaro, Abdul Latif, Sophian Marthabaya, dan Sri Murwahyuni. (dod/c9/agm)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memasang badan terkait dengan kontroversi kejanggalan putusan peninjauan kembali (PK) yang membebaskan buron kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa