MA Bela Buron Kasus BLBI

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memasang badan terkait dengan kontroversi kejanggalan putusan peninjauan kembali (PK) yang membebaskan buron kasus BLBI Sudjiono Timan. Dalam situs resminya, MA menegaskan bahwa pengajuan PK yang dilakukan istri adalah sah.
MA dalam penjelasannya beralasan, hak mengajukan PK dapat diajukan terpidana atau ahli waris tanpa mempersoalkan apakah terpidana masih hidup atau sudah meninggal. MA pun menegaskan, pengajuan PK oleh istri Sudjiono sesuai dengan pasal 263 ayat 1 KUHP.
"Bahwa KUHP tidak memberikan pengertian siapa yang dimaksud dengan ahli waris dalam pasal 263 ayat 1 tersebut. Dalam sistem hukum yang berlaku di negara RI, selain anak yang sah sebagai ahli waris orang tuanya, istri juga merupakan ahli waris dari suami," jelas Suhadi, ketua majelis hakim, dalam berkas putusan yang dibacakan dalam permusyawaratan MA pada 31 Juli 2013.
Putusan MA juga menjelaskan bahwa makna istilah ahli waris di dalam pasal tersebut dimaksudkan dalam konteks hubungan waris-mewaris atas harta benda terpidana. "Istilah tersebut ditujukan kepada orang-orang yang memiliki kedudukan hukum sebagai ahli waris dari terpidana yang berhak pula untuk mengajukan PK," kata Suhadi.
Putusan itu juga diteken empat hakim anggota, yaitu Andi Samsan Ngaro, Abdul Latif, Sophian Marthabaya, dan Sri Murwahyuni. (dod/c9/agm)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memasang badan terkait dengan kontroversi kejanggalan putusan peninjauan kembali (PK) yang membebaskan buron kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan