MA Bela Hakim Kasus Antasari

Tolak Dibawa ke MKH, Anggap KY Intervensi Putusan

MA Bela Hakim Kasus Antasari
MA Bela Hakim Kasus Antasari
KY, kata Harifin, baru bisa masuk dalam putusan apabila dalam memutus perkara hakim jelas-jelas melanggar. Di antaranya menerima suap atau berada dalam pengaruh dan tekanan. Lagi pula, kata dia, tiga hakim tersebut juga tidak bisa dibawa ke majelis kehormatan hakim (MKH). MKH hanya digelar untuk memberi sanksi berat seperti pemberhentian. Sedangkan KY hanya merekomendasikan sanksi ringan berupa non palu selama enam bulan.

Di bagian lain, komisioner KY Imam Anshori Saleh membantah bahwa pihaknya tak bisa masuk ke putusan. Imam menilai, KY bisa masuk ke putusan apaila putusan tersebut sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Itu berdasar surat keputusan bersama (SKB) antara ketua KY dan MA pada 2009. Di poin 10 butir empat disebutkan bahwa hakim wajib menghindari kekeliruan dalam membuat keputusan. Mereka juga dilarang mengabaikan fakta.

Namun, Imam tak bisa berbuat banyak. Pihaknya hanya menyelesaikan pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke KY. "Kalau MA tidak melaksanakan, itu terserah mereka. Yang penting kami sudah bekerja dan silakan masyarakat yang menilai," kata Imam.

Pihak Antasari tak bisa menerima pernyataan Harifin. Pengacara Antasari, Maqdir Ismail, menuding MA otoriter. Seharusnya MA membuka diri terhadap rekomendasi KY dan berupaya memeriksa kejanggalan dalam putusan Antasari. Apalagi KY merekomendasikan itu berdasar saksi-saksi dan bukti.

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tampaknya tidak akan menuruti rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terhadap majelis hakim yang menyidang Antasari Azhar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News