MA Bela Hakim Kasus Antasari
Tolak Dibawa ke MKH, Anggap KY Intervensi Putusan
Sabtu, 13 Agustus 2011 – 06:30 WIB
KY, kata Harifin, baru bisa masuk dalam putusan apabila dalam memutus perkara hakim jelas-jelas melanggar. Di antaranya menerima suap atau berada dalam pengaruh dan tekanan. Lagi pula, kata dia, tiga hakim tersebut juga tidak bisa dibawa ke majelis kehormatan hakim (MKH). MKH hanya digelar untuk memberi sanksi berat seperti pemberhentian. Sedangkan KY hanya merekomendasikan sanksi ringan berupa non palu selama enam bulan.
Baca Juga:
Di bagian lain, komisioner KY Imam Anshori Saleh membantah bahwa pihaknya tak bisa masuk ke putusan. Imam menilai, KY bisa masuk ke putusan apaila putusan tersebut sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap. Itu berdasar surat keputusan bersama (SKB) antara ketua KY dan MA pada 2009. Di poin 10 butir empat disebutkan bahwa hakim wajib menghindari kekeliruan dalam membuat keputusan. Mereka juga dilarang mengabaikan fakta.
Namun, Imam tak bisa berbuat banyak. Pihaknya hanya menyelesaikan pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke KY. "Kalau MA tidak melaksanakan, itu terserah mereka. Yang penting kami sudah bekerja dan silakan masyarakat yang menilai," kata Imam.
Pihak Antasari tak bisa menerima pernyataan Harifin. Pengacara Antasari, Maqdir Ismail, menuding MA otoriter. Seharusnya MA membuka diri terhadap rekomendasi KY dan berupaya memeriksa kejanggalan dalam putusan Antasari. Apalagi KY merekomendasikan itu berdasar saksi-saksi dan bukti.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tampaknya tidak akan menuruti rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terhadap majelis hakim yang menyidang Antasari Azhar.
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani