MA Bela Hakim Kasus Antasari
Tolak Dibawa ke MKH, Anggap KY Intervensi Putusan
Sabtu, 13 Agustus 2011 – 06:30 WIB
"MA harus membuka diri bahwa ada yang "salah dalam proses peradilan. Buktinya selama ini hakim banyak yang kena masalah. Argumen bahwa kalau tidak puas terhadap putusan bisa banding, kasasi, dan PK (Peninjauan Kembali, Red.) sudah tidak bisa digunakan lagi," katanya.(dim/aga)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tampaknya tidak akan menuruti rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terhadap majelis hakim yang menyidang Antasari Azhar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani