MA Belum Putuskan Nasib Kasasi Kasus Korupsi Bupati Cianjur

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum memutuskan kasasi atas banding mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang dikuatkan Pengadilan Tinggi.
"Sampai saat ini belum putus," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin (18/5).
Sementara itu, pengacara Rivano, Yenni enggan mengomentari soal belum juga diputuskan sidang kasasi yang diajukan kliennya. Pihak Rivano dalam posisi menunggu MA untuk memutuskan sidang kasasi.
"Sudah di tingkat kasasi, tunggu saja. Putusannya nanti pasti ada di website MA," terang dia singkat saat dihubungi awak media, Senin.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan Bupati Cianjur Irvan Revano Muchtar.
Irvan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur.
Putusan itu, lantas diperkuat pada tingkat Pengadilan Tinggi Bandung. Panmud Tipikor PN Bandung, Yuniar membenarkan soal dikuatkannya putusan Hakim Tipikor PN Bandung oleh hakim tinggi terhadap vonis terdakwa Irvan Rivano Muchtar.
Yuniar menjelaskan, amar putusan dibacakan oleh ketua majelis Sir Johan pada 26 November 2019 dengan nomor putusan banding 27/PID.TPK/2019/PT BDG.
Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum memutuskan kasasi atas kasus korupsi mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Hangtuah Jakarta Tunjuk Presiden Klub Baru seusai 2 Bos Terjerat Skandal Korupsi Pertamina
- Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah