MA Berburu Kijang di Hutan Dini Hari, Dor! Terdengar Jeritan, Ya Ampun, Ternyata
"Saat lagi mencari buruan, dia (korban) ini malah mengeblok dari arah samping. Pas di hadapan saya, jadinya saya tertipu (salah kira) makanya tertembak," ucap AM.
Sementara itu, disinggung mengenai kepemilikan senjata api rakitan jenis penabur, AM mengaku membelinya dari seorang teman seharga Rp 2,2 juta.
"Saya gunakan kalau ada waktu luang, untuk berburu," tandasnya.
Selain menahan AM, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya senpi rakitan jenis penabur, beberapa peluru, benda bulat terbuat dari timah, satu buah proyektil dari tubuh korban setelah operasi.
Selain itu, yakni hasil rontgen, sebutir proyektil penabur yang masih utuh, dan sebutir selongsong kosong.
Akibat salah tembak dan kepemilikan senjata api rakitan, pria 45 tahun tersebut terancam menerima hukuman penjara dengan waktu cukup lama.
Sebab AM dijerat polisi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 360 KUHP. Karena kelalaiannya menyebabkan luka berat pada korban dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Ramli bersama sepupunya inisial MA berburu kijang di sebuah hutan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. MA melepaskan tembakan, terdengar jeritan manusia.Oh
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- Survei WRC: Dendi-Alif Kalahkan 2 Rivalnya di Pilbub Kukar
- Usut Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara di Kaltim, KPK Periksa 3 Pihak Ini
- Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, KPK Sita Ratusan Kendaraan hingga Mata Uang Asing
- Apresiasi Peran Kedaton Kutai Kartanegara, Anies Berkomitmen Merawat Budaya Indonesia
- Anies Sebut Kedaton Kutai Kartanegara Pilar Keutuhan Republik Indonesia
- Berkunjung ke Kesultanan Kutai Kartanegara, Ganjar Ikut Menari Kanjar Ganjur