MA Berhentikan Sementara Imas
Minggu, 03 Juli 2011 – 13:09 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengambil sikap terkait tertangkapnya Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari oleh KPK. Institusi yang dipimpin Harifin A. Tumpa itu bakal memberhentikan sementara Imas sebagai hakim Ad Hoc PHI. Setidaknya, hingga ada status hukum tetap atas dugaan penyuapan yang menjeratnya. Dalam penangkapan itu Imas disangkakan melanggar pasal 12 huruf c dan atau pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, sebagai hakim Imas diduga telah menerima suap untuk mempengaruhi putusan suatu perkara.
"Imas akan kami berhentikan sementara," ujar Harifin saat ditemui usai melepas jenazah Hakim Agung Moegiharjo di Gedung MA, Sabtu (2/6). Bahkan, dalam waktu dekat surat keputusan pemberhentian sementara Imas akan diturunkan.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Hakim PHI Bandung Imas Dianasari. Penyidik KPK menangkap Imas di Restoran La Ponyo, Cinunun, Bandung saat menerima kantong kresek berisi uang Rp 200 juta dari pegawai PT Onamba Indonesia (OI) bernama Odi Juanda.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengambil sikap terkait tertangkapnya Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari oleh
BERITA TERKAIT
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya