MA Berhentikan Sementara Imas
Minggu, 03 Juli 2011 – 13:09 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengambil sikap terkait tertangkapnya Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari oleh KPK. Institusi yang dipimpin Harifin A. Tumpa itu bakal memberhentikan sementara Imas sebagai hakim Ad Hoc PHI. Setidaknya, hingga ada status hukum tetap atas dugaan penyuapan yang menjeratnya. Dalam penangkapan itu Imas disangkakan melanggar pasal 12 huruf c dan atau pasal 6 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 UU No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, sebagai hakim Imas diduga telah menerima suap untuk mempengaruhi putusan suatu perkara.
"Imas akan kami berhentikan sementara," ujar Harifin saat ditemui usai melepas jenazah Hakim Agung Moegiharjo di Gedung MA, Sabtu (2/6). Bahkan, dalam waktu dekat surat keputusan pemberhentian sementara Imas akan diturunkan.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap basah Hakim PHI Bandung Imas Dianasari. Penyidik KPK menangkap Imas di Restoran La Ponyo, Cinunun, Bandung saat menerima kantong kresek berisi uang Rp 200 juta dari pegawai PT Onamba Indonesia (OI) bernama Odi Juanda.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengambil sikap terkait tertangkapnya Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari oleh
BERITA TERKAIT
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama