MA Berhentikan Sementara Imas
Minggu, 03 Juli 2011 – 13:09 WIB
Juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan jika Imas memang memiliki track record buruk. Dia sudah dua kali dilaporkan ke KY. "Pertama 2009 lalu meski tidak terbukti melanggar, dan sekarang ini," jelasnya.
Dari kedua laporan tersebut, kaususnya sama yaitu dugaan pelanggaran kode etik. Uniknya, perkara yang membuatnya dilaporkan ke KY juga sama yakni saat menangani perkara gugatan buruh yang dipecat perusahaan. "Sebenarnya, laporannya sudah kami proses, ternyata sudah ditangkap KPK," tandasnya.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman juga mengaku memiliki puluhan nama hakim yang diduga nakal. Bahkan, kemungkinan daftar hitam hakim tersebut bakal bertambah jika ada bukti baru. "Baru puluhan yang dicurigai kuat," terangnya kepada wartawan.
Dia mengaku tidak habis pikir dengan kejadian tersebut. Dia mempertanyakan, apakah sejak awal, para hakim tidak dipersiapkan secara baik. Sebab, sebelumnya Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan dan Investigasi Suparman Marzuki juga mengatakan, untuk jadi hakim harus bayar Rp 300 juta. (dim/nw)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengambil sikap terkait tertangkapnya Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru
- Wamenaker Afrianyah Noor Sandang Gelar Doktor Dengan Predikat Cum laude
- Dewas Diminta Gerak Cepat Untuk Bersih-bersih KPK Soal Laporan Etik Alexander Marwata
- Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN, Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer
- Penanaman 5.000 Pohon Bakau untuk Mengembalikan Kawasan Pesisir yang Asri
- Menteri Airlangga Hartarto Terima Penghargaan Minister Lifetime Achievement Awards