MA Berhentikan Tujuh Hakim Indisipliner

MA Berhentikan Tujuh Hakim Indisipliner
MA Berhentikan Tujuh Hakim Indisipliner
JAKARTA - Menyusul langkah transparansi di bidang pengelolaan anggaran dan keuangan, Badan Pengawasan MA secara rutin mengumumkan hukuman disiplin terhadap Hakim dan Non-Hakim di lingkungan MA dan pengadilan-pengadilan dibawah MA.  Dari 21 hakim yang dikenai sanksi, tujug diantarannya terkena hukuman berat dan berimbas kepada pencopotan sebagai hakim. Sedang 14 hakim lainnya diberi sanksi ringan.

Tujuh hakim yang dihukum berat itu diantaranya adalah hakim berinisial DSS dari Pengadilan Tinggi Jayapura karena telah melanggar Pasal 6 ayat (4) huruf b dan c Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS/pembebesan dari jabatan Hakim sesuai Memorandum Ketua Muda Pengawasan No.KM.Was/39/M.XI/2007 tertanggal 20 Nopember  2007.

MG, hakim Pengadilan Tinggi Jayapura melanggar Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) huruf a, dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum. Hukuman disiplin berat berupa pengunduran diri sebagai Hakim atas permintaan sendiri sesuai Memorandum Ketua Muda Pengawasan No.KM.Was/39/M.XI/2007 tanggal 20 Nopember dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI No.142/KMA/IX/2008 tanggal 24 September 2008.

LT, hakim Pengadilan Tinggi Jayapura melanggar asal 6 ayat (4) huruf b dan c Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 Hukuman disiplin berat berupa pengunduran diri sebagai Hakim atas permintaan sendiri Memorandum Ketua Muda Pengawasan No KM Was/39/M.XI/2007, tanggal 20 November 2007.

JAKARTA - Menyusul langkah transparansi di bidang pengelolaan anggaran dan keuangan, Badan Pengawasan MA secara rutin mengumumkan hukuman disiplin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News