MA Berhentikan Tujuh Hakim Indisipliner

MA Berhentikan Tujuh Hakim Indisipliner
MA Berhentikan Tujuh Hakim Indisipliner
STS, hakim asal Pengadilan Tinggi Surabaya dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Hukuman disiplin berupa pensiun dini yang ditegaskan melalui Surat Dirjen Badan Peradilan Umum/Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Nomor 1320/DJU.2/X/2008 tanggal 14 Oktober 2008.

Sementara seorang hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta berinisial CD, dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a PP Nomor 30 Tahun 1980 jo. Pasal 5 ayat (18) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.215/KMA/SK/12/2007. CD mendapat hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan Ketua Pengadilan melalui SK Ketua Mahkamah Agung RI No.090/KMA/SK/VII/2008, tanggal 10 Juli 2008

Sedangkan AY, hakim Pengadilan Tinggi TUN Jayapura dijatuhi sanksi karena melanggar Pasal 6 ayat (4) huruf b PP 30 Tahun 1980. Hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan hakim sesuai Memorandum Ketua Muda Pengawasan Nomor KM.Was/10/M/III/2008 tanggal 5 Maret 2008. Terakhir, hakim berinisial AS dari Pengadilan Tinggi Palembang yang diberhentikan karena melanngar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan h PP 30 Tahun 1980.(rie/JPNN)

JAKARTA - Menyusul langkah transparansi di bidang pengelolaan anggaran dan keuangan, Badan Pengawasan MA secara rutin mengumumkan hukuman disiplin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News