MA Beri Keadilan Bagi Anak Kandung Mendapat Hak Waris
Rabu, 27 Juli 2022 – 04:35 WIB

Gedung Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
"Putusan MA wajib dijalankan karena sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Dia menilai kemenangan dalam perkara ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat lainnya.
"Ada kata pepatah bijak orang tua dulu, makan harta orang lain saudara sendiri dengan cara yang tidak baik, itu termasuk perbuatan dosa. Mengambil hak orang lain, sama seperti meminum air laut, makin diminum makin haus," tuturnya. (jlo/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) memberikan keadilan bagi anak kandung mendapatkan hak waris.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said