MA Beri Keadilan Bagi Anak Kandung Mendapat Hak Waris

MA Beri Keadilan Bagi Anak Kandung Mendapat Hak Waris
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

"Putusan MA wajib dijalankan karena sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Dia menilai kemenangan dalam perkara ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat lainnya.

"Ada kata pepatah bijak orang tua dulu, makan harta orang lain saudara sendiri dengan cara yang tidak baik, itu termasuk perbuatan dosa. Mengambil hak orang lain, sama seperti meminum air laut, makin diminum makin haus," tuturnya. (jlo/jpnn)

Mahkamah Agung (MA) memberikan keadilan bagi anak kandung mendapatkan hak waris.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News