MA Beri Kesempatan Aceng Bela Diri
Jumat, 04 Januari 2013 – 07:01 WIB

MA Beri Kesempatan Aceng Bela Diri
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat rekomendasi pencopotan Bupati Garut Aceng Fikri dari DPRD Garut. Berkas perkara diterima pada Rabu (2/1) lalu itu bernomor register 01/P/KHS/2013 dengan pemohon DPRD Garut dan termohon Aceng Fikri.
Sebelum majelis hakim memproses perkara tata usaha negara tersebut, kemarin kamar Tata Usaha Negara MA telah mengirim surat pada Aceng untuk mengirim surat pembelaan atau pleidoi. "Kesempatan tersebut diberikan untuk memenuhi asas imparsialitas (ketidakberpihakan) majelis dalam proses peradilan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Jakarta Kamis (3/1).
Baca Juga:
MA dalam suratnya mengingatkan Aceng agar mengirim tanggapan selambat-lambatnya pada 16 Januari. Surat tersebut dalam 14 harus harus sudah dikirimkan kembali ke MA mengingat proses pemeriksaan hanya bisa dijalankan dalam waktu 30 hari.
Setelah majelis hakim memutus perkara, putusan akan langsung diserahkan kembali kepada pemohon, yakni DPRD Garut. "Selanjutnya, pemohon dapat menyerahkan surat putusan kepada Menteri Dalam Negeri dan akan diputuskan oleh presiden," terang Ridwan. (dim)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat rekomendasi pencopotan Bupati Garut Aceng Fikri dari DPRD Garut. Berkas perkara diterima pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur