MA Beri Kesempatan Aceng Bela Diri
Jumat, 04 Januari 2013 – 07:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat rekomendasi pencopotan Bupati Garut Aceng Fikri dari DPRD Garut. Berkas perkara diterima pada Rabu (2/1) lalu itu bernomor register 01/P/KHS/2013 dengan pemohon DPRD Garut dan termohon Aceng Fikri.
Sebelum majelis hakim memproses perkara tata usaha negara tersebut, kemarin kamar Tata Usaha Negara MA telah mengirim surat pada Aceng untuk mengirim surat pembelaan atau pleidoi. "Kesempatan tersebut diberikan untuk memenuhi asas imparsialitas (ketidakberpihakan) majelis dalam proses peradilan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Jakarta Kamis (3/1).
Baca Juga:
MA dalam suratnya mengingatkan Aceng agar mengirim tanggapan selambat-lambatnya pada 16 Januari. Surat tersebut dalam 14 harus harus sudah dikirimkan kembali ke MA mengingat proses pemeriksaan hanya bisa dijalankan dalam waktu 30 hari.
Setelah majelis hakim memutus perkara, putusan akan langsung diserahkan kembali kepada pemohon, yakni DPRD Garut. "Selanjutnya, pemohon dapat menyerahkan surat putusan kepada Menteri Dalam Negeri dan akan diputuskan oleh presiden," terang Ridwan. (dim)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat rekomendasi pencopotan Bupati Garut Aceng Fikri dari DPRD Garut. Berkas perkara diterima pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN