MA Beri Sanksi 21 Hakim Nakal
Kamis, 23 Oktober 2008 – 13:49 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi hukuman disiplin terhadap 21 hakim selama kurun waktu Januari sampai September 2008 karena melakukan berbagai pelanggaran. Kepala Biro Humas dan Hukum, Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, membenarkan bahwa MA telah memberikan tindakan disiplin tersebut. "Hukuman disiplin itu sebagai tindak lanjut dari pengaduan yang masuk ke Badan Pengawasan MA," kata Nurhadi, Kamis (23/10) di Jakarta. Sementara bulan Juli 2008, tercatat 107 pengaduan dengan 28 pengaduan layak untuk diproses, Agustus 2008 dari 145 pengaduan, 38 diantaranya layak diproses dan September 2008 terdapat 246 pengaduan dengan 41 pengaduan diantaranya layak untuk diproses lebih lanjut.
Lebih lanjut dikatakan Nurhadi, selama periode itu jumlah keseluruhan yang mendapatkan sanksi sebanyak 50 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan sanksi, 21 orang diantaranya adalah hakim. Hukuman disiplin yang diberikan bervariasi mulai dari yang paling berat, yakni pemberhentian dari status yang bersangkutan sebagai PNS hinggga teguran tertulis.
Baca Juga:
Untuk diketahui sepanjang Juli sampai September 2008, jumlah pengaduan yang masuk ke Badan Pengawasan MA berjumlah 498 pengaduan. Dari 498 pengaduan tersebut sebanyak 107 pengaduan merupakan pengaduan pantas untuk ditindak lanjuti.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi hukuman disiplin terhadap 21 hakim selama kurun waktu Januari sampai September 2008 karena melakukan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi