MA Beri Sanksi Enam Hakim
Senin, 23 Juli 2012 – 06:06 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung selama periode April-Juni lalu memberikan sanksi pada enam hakim. Satu hakim diberhentikan dengan hormat, tiga hakim menerima sanksi disiplin sedang, dan dua hakim lain menerima sanksi disiplin ringan. Sanksi berat dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena terperiksa menolak dipindahtugaskan dan mengakui tidak masuk kerja dan tidak menjalankan tugasnya sebagai hakim selama 14 bulan.
Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Syarifuddin, menyebutkan, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan hakim dan PNS dijatuhkan pada Drs Abdurrahim MH, hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Selain itu, terperiksa juga terbukti mengajukan ikrar talak (cerai) kepada istrinya, tanpa ijn atasan yang berwenang menurut ketentuan perundang- undangan dalam tenggat waktu talak. Terlapor juga telah nikah siri dengan perempuan yang masih menjalani masa iddah (masa tunggu).
Baca Juga:
"Perkawinan terlapor tidak didaftarkan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, sehingga perkawinannya menurut UU harus dianggap sebagai suatu hal yang tidak sah," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim Atja Sondjaja dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim pada 6 April lalu.
JAKARTA - Mahkamah Agung selama periode April-Juni lalu memberikan sanksi pada enam hakim. Satu hakim diberhentikan dengan hormat, tiga hakim menerima
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat