MA Beri Sanksi Enam Hakim
Senin, 23 Juli 2012 – 06:06 WIB
Badan Pengawas Mahkamah Agung juga menjatuhkan sanksi kepada Binsar Gultom (hakim Pengadilan Negeri Bengkulu) dan Edie Parulian Siregar (hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo) karena mengikuti seleksi calon Hakim Agung dari jalur nonkarir. Keduanya mendapat sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun tanpa dipotong remunerasi.
Keduanya dinilai melawan perintah atasan dengan mengikuti seleksi calon hakim agung melalui jalur nonkarier hingga tahap terakhir yakni tes wawancara. Padahal, pada 30 Desember 2011, Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa telah menerbitkan surat bernomor 173/KMA/HK.01/XII/2011 yang intinya mengimbau para hakim yang mendaftar calon hakim agung melalui jalur nonkarier mengundurkan diri sebagai hakim.
Dalam pengumuman ini juga menyebutkan dua hakim mendapat sanksi disiplin ringan, yakni Hakim Ad Dw dari PN Slg dihukum disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dengan akibat dikurangi remunerasi sebesar 75 persen selama enam bulan dan Hakim BB dari PN Plm diberikan teguran tertulis. (dim)
JAKARTA - Mahkamah Agung selama periode April-Juni lalu memberikan sanksi pada enam hakim. Satu hakim diberhentikan dengan hormat, tiga hakim menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!