MA Beri Waktu Hakim Ardiansyah Sepekan
Selasa, 09 November 2010 – 13:59 WIB
JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA) memberikan kesempatan sepekan kepada Ardiansyah Ferniahgus Djafar, untuk hadir dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim yang diketuai Acah Sonjaya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hakim PN Bitung itu dilaporkan telah melakukan pelanggaran etika dalam kasus calo CPNS. "Kami sudah menghubungi PN Bitung, namun yang bersangkutan hilang jejaknya. Hakim Ardiansyah tidak masuk kantor sejak 2 Maret hingga saat ini. (Saat) dihubungi keluarganya di Makassar pun, tidak ada," ucapnya.
"Mestinya hari ini yang bersangkutan hadir. Tapi karena terlapor tidak hadir, sidang ditunda (hingga) Senin (15/11) mendatang," kata Setyawan Hartono, Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA RI, sebagai Sekretaris Majelis Kehormatan Hakim, kepada wartawan seusai sidang majelis di Gedung MA, Selasa (9/11).
Baca Juga:
Jika dalam sidang kedua nanti Ardiansyah tidak hadir lagi, lanjut Setyawan, Majelis Kehormatan akan tetap menjatuhkan vonis terhadapnya. Apalagi katanya, upaya pencarian terhadap Ardiansyah sendiri sudah dilakukan oleh pihak PN Bitung.
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA) memberikan kesempatan sepekan kepada Ardiansyah Ferniahgus Djafar, untuk hadir dalam sidang Majelis Kehormatan
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad