MA Beri Waktu Hakim Ardiansyah Sepekan
Selasa, 09 November 2010 – 13:59 WIB
Atas ketidakhadiran Ardiansyah di PN Bitung selama tujuh bulan ini, menurut Setyawan pula, yang bersangkutan juga akan dikenakan hukuman interdisipliner berupa penahanan gaji. "Maret sampai Mei, gajinya masih dicairkan, namun ditahan Ketua PN Bitung. Tadinya Pak Ardiansyah minta ditransfer, namun oleh Ketua PN Bitung tidak dibolehkan dan hanya bisa diambil langsung. Sayangnya yang bersangkutan tidak mengambilnya. Kemudian Juni hingga saat ini, gajinya dihentikan," beber Setyawan. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA) memberikan kesempatan sepekan kepada Ardiansyah Ferniahgus Djafar, untuk hadir dalam sidang Majelis Kehormatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad