MA Bisa Batalkan Putusan BG dan Beri Sanksi Hakim

jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya oleh KPK diperkirakan memasuki babak akhir. Jika sesuai jadwal, hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Jika putusan tersebut bermasalah, Mahkamah Agung (MA) bisa membatalkan dan memberi Sarpin sanksi.
Mantan hakim agung Harifin A. Tumpa menyatakan, MA bisa membatalkan putusan praperadilan jika memang melanggar aturan.
Dia mengatakan, pengajuan praperadilan itu sebenarnya telah bermasalah. Sebab, sesuai KUHAP, hanya ada enam hal yang bisa diajukan lewat praperadilan Enam hal itu adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, serta mekanisme permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.
Karena itu, jika memutuskan di luar enam kewenangan praperadilan tersebut, bisa diartikan hakim telah menyalahi kewenangannya. "Nah, kalau praperadilan ini bermasalah, MA bisa membatalkan putusannya," ujar Harifin dalam diskusi di kantor YLBHI, Jakarta, kemarin (15/2). (gun)
JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya oleh KPK diperkirakan memasuki babak akhir. Jika sesuai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia