MA Buka Desk Info Layanan Publik
Jumat, 06 Februari 2009 – 06:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merespons positif hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal buruknya kinerja pengadilan. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menganggap hasil survei KPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja. Namun, kata dia, MA tidak hanya menganggap KPK sebagai partner. Di internal, MA juga terus melakukan reformasi dan pembenahan. ''Yang jelas, MA telah melakukan upaya internal yang sangat progresif. Soal layanan publik, MA telah melakukan sistem layanan publik yang mengedepankan aspek transparansi,'' tegasnya. Sistem layanan publik yang dikembangkan MA, sambungnya, merupakan penerapan dari Keputusan Ketua MA Nomor 144/KMA/SKNIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
''MA selaku institusi berterima kasih kepada KPK. Temuan atau survei KPK menjadi masukan bagi MA,'' terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di gedung MA, Kamis (5/2).
Baca Juga:
Menurut Nurhadi, hasil survei KPK tersebut dinilai sebagai kritik membangun terhadap MA. Artinya, kata Nurhadi, ke depan MA mempunyai mitra kerja sama, yakni KPK, untuk sama-sama memperbaiki kekurangan. ''Di sana-sini memang masih ada kekurangan. Maka, KPK kita anggap sebagai partner MA,'' tegas Nurhadi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merespons positif hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal buruknya kinerja pengadilan. Lembaga peradilan
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK