MA Buka Desk Info Layanan Publik
Jumat, 06 Februari 2009 – 06:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merespons positif hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal buruknya kinerja pengadilan. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menganggap hasil survei KPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja. Namun, kata dia, MA tidak hanya menganggap KPK sebagai partner. Di internal, MA juga terus melakukan reformasi dan pembenahan. ''Yang jelas, MA telah melakukan upaya internal yang sangat progresif. Soal layanan publik, MA telah melakukan sistem layanan publik yang mengedepankan aspek transparansi,'' tegasnya. Sistem layanan publik yang dikembangkan MA, sambungnya, merupakan penerapan dari Keputusan Ketua MA Nomor 144/KMA/SKNIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
''MA selaku institusi berterima kasih kepada KPK. Temuan atau survei KPK menjadi masukan bagi MA,'' terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di gedung MA, Kamis (5/2).
Baca Juga:
Menurut Nurhadi, hasil survei KPK tersebut dinilai sebagai kritik membangun terhadap MA. Artinya, kata Nurhadi, ke depan MA mempunyai mitra kerja sama, yakni KPK, untuk sama-sama memperbaiki kekurangan. ''Di sana-sini memang masih ada kekurangan. Maka, KPK kita anggap sebagai partner MA,'' tegas Nurhadi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merespons positif hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal buruknya kinerja pengadilan. Lembaga peradilan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus