MA Buka Desk Info Layanan Publik
Jumat, 06 Februari 2009 – 06:01 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merespons positif hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal buruknya kinerja pengadilan. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menganggap hasil survei KPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja. Namun, kata dia, MA tidak hanya menganggap KPK sebagai partner. Di internal, MA juga terus melakukan reformasi dan pembenahan. ''Yang jelas, MA telah melakukan upaya internal yang sangat progresif. Soal layanan publik, MA telah melakukan sistem layanan publik yang mengedepankan aspek transparansi,'' tegasnya. Sistem layanan publik yang dikembangkan MA, sambungnya, merupakan penerapan dari Keputusan Ketua MA Nomor 144/KMA/SKNIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
''MA selaku institusi berterima kasih kepada KPK. Temuan atau survei KPK menjadi masukan bagi MA,'' terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di gedung MA, Kamis (5/2).
Baca Juga:
Menurut Nurhadi, hasil survei KPK tersebut dinilai sebagai kritik membangun terhadap MA. Artinya, kata Nurhadi, ke depan MA mempunyai mitra kerja sama, yakni KPK, untuk sama-sama memperbaiki kekurangan. ''Di sana-sini memang masih ada kekurangan. Maka, KPK kita anggap sebagai partner MA,'' tegas Nurhadi.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merespons positif hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal buruknya kinerja pengadilan. Lembaga peradilan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran