MA Butuh Sebulan Pecat Aceng
Minggu, 23 Desember 2012 – 06:00 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat rekomendasi pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri dari DPRD Garut pada Jumat lalu. Ketua MA Hatta Ali bahkan telah menugaskan Ketua Muda Urusan Lingkungan Tata Usaha Negara, Paulus Effendie Lotulung untuk menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. Setelah majelis mengambil putusan, MA akan mengirimkan pada DPRD Garut untuk dibahas lagi dalam rapat paripurna yang dihadiri tiga perempat jumlah anggota DPRD. Bila putusan MA bisa diterima, DPRD selanjutnya akan mengusulkan pada presiden untuk memberhentikan Aceng dari jabatannya.
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, majelis hakim tata usaha negara biasanya beranggotakan tiga hingga lima orang hakim agung. Majelis membutuhkan setidaknya 14 hari hingga 30 hari untuk mengambil putusan tentang keabsahan proses pemberhentian kepala daerah.
Baca Juga:
Majelis akan menentukan hasil pemeriksaan laporan dalam bentuk putusan. Putusan majelia ada dua pilihan, yakni usulan pemakzulan sudah tepat atau tidak. "Prosesnya memang harus cepat, karena tenggat waktunya hanya 30 hari (terhitung sejak paripurna DPRD)," terang Djoko, Sabtu (22/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat rekomendasi pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri dari DPRD Garut pada Jumat lalu. Ketua
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week