MA Butuh Sebulan Pecat Aceng
Minggu, 23 Desember 2012 – 06:00 WIB

MA Butuh Sebulan Pecat Aceng
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat rekomendasi pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri dari DPRD Garut pada Jumat lalu. Ketua MA Hatta Ali bahkan telah menugaskan Ketua Muda Urusan Lingkungan Tata Usaha Negara, Paulus Effendie Lotulung untuk menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara. Setelah majelis mengambil putusan, MA akan mengirimkan pada DPRD Garut untuk dibahas lagi dalam rapat paripurna yang dihadiri tiga perempat jumlah anggota DPRD. Bila putusan MA bisa diterima, DPRD selanjutnya akan mengusulkan pada presiden untuk memberhentikan Aceng dari jabatannya.
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, majelis hakim tata usaha negara biasanya beranggotakan tiga hingga lima orang hakim agung. Majelis membutuhkan setidaknya 14 hari hingga 30 hari untuk mengambil putusan tentang keabsahan proses pemberhentian kepala daerah.
Baca Juga:
Majelis akan menentukan hasil pemeriksaan laporan dalam bentuk putusan. Putusan majelia ada dua pilihan, yakni usulan pemakzulan sudah tepat atau tidak. "Prosesnya memang harus cepat, karena tenggat waktunya hanya 30 hari (terhitung sejak paripurna DPRD)," terang Djoko, Sabtu (22/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat rekomendasi pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri dari DPRD Garut pada Jumat lalu. Ketua
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik