MA Butuh Sebulan Pecat Aceng
Minggu, 23 Desember 2012 – 06:00 WIB

MA Butuh Sebulan Pecat Aceng
Aceng juga dinilai melanggar etika dan sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah seperti yang tertuang dalam pasal 27 dan 110 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Setelah mendengarkan pandangan dari delapan fraksi pada rapat paripurna DPRD Garut, seluruh fraksi sepakat memberhentikan Bupati Aceng dari jabatannya. (dim)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat rekomendasi pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri dari DPRD Garut pada Jumat lalu. Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya