MA Cabut Aturan Angkutan Online, Begini Respons Menhub
Rabu, 23 Agustus 2017 – 15:04 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: dok/JPNN.com
Selain itu, poin-poin tersebut juga bertentangan dengan Pasal 183 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menetapkan bahwa tarif ditentukan berdasar tarif batas atas dan batas bawah yang diusulkan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan Direktur Jenderal atas nama Menteri, dan bukannya didasarkan pada kesepatan antara konsumen dan perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi. (Mg4/jpnn)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi angkat suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terhadap payung hukum yang mengatur
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kendaraan Tembus 8,5 Ribu per Jam, One Way Nasional Cikampek-Kalikangkung Resmi Diberlakukan
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan