MA dan Kejagung Diminta Samakan Persepsi Malpraktik

MA dan Kejagung Diminta Samakan Persepsi Malpraktik
MA dan Kejagung Diminta Samakan Persepsi Malpraktik

jpnn.com - JAKARTA - Komisi IX DPR meminta agar pihak penegak hukum, Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama pihak Konsul Kedokteran Indonesia (KKI) menyamakan persepsi dalam penanganan kasus malpraktik medis. Hal tersebut merupakan kesimpulan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR bersama seluruh lembaga kehakiman bersama KKI untuk membahas polemik putusan kasasi dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua rekannya, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf menilai bahwa selama ini kedua pihak menggunakan pendekatan yang berbeda dalam penanganan kasus malpraktik. Dia menjelaskan bahwa terkait kasus malpraktek dr Ayu cs, pihak KKI dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melihat kasus tersebut melalui kaca mata kode etik kedokteran, serta Undang-Undang (UU) Kedokteran.

Sedangkan pihak kejaksaan, lanjut Nova, melihat apa yang telah diperbuat dr Ayu cs berdasarkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ya jelas tidak nyambung sama sekali pola pemikirannya," tandas Nova di Gedung DPR Rabu  (3/11).

Nova menjelaskan bahwa perbedaan mendasar dalam memahami kasus malpraktik dr Ayu dapat dilihat dari kesimpulan masing-masing pihak. Menurutnya, pihak KKI dan IDI memandang bahwa apa yang dilakukan dr Ayu telah memenuhi ketentuan yang berlaku berdasarkan kode etik kedokteran dan UU Kedokteran.

Sementara itu, kejaksaan yang melihat kasus tersebut berdasarkan KUHP telah menyatakan bahwa dr Ayu bersama dua rekannya dinyatakan bersalah. "Harus mengadakan forum bersama untuk membahas hukum-hukum apa saja sebagai landasan untuk menangani kasus medik. ini juga untuk keselamatan pasien," ujar Nova.

Selain itu, wakil ketua fraksi Partai Demokrat tersebut juga mengatakan bahwa dr Ayu cs telah menjadi korban kriminalisasi. Hal tersebut disebabkan belum terangnya pemahaman penegak hukum dalam memandang kasus tersebut.

"Selama landasan hukum dokter belum jelas otomatis itu kriminalisasi. Dia dihukum sebagai pembunuh, bukan sebagai dokter yang menangani pasien," ucap perempuan yang akrab disapa Noriyu itu.

Senada dengan Noriyu, penyamaan persepsi dan perundungan mengenai profesi dokter ini juga didukung penuh oleh Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron. Ia mengatakan penyamaan ini nantinya tak hanya akan berguna bagi kasus dokter ayu cs saja, namun juga bermanfaat bagi seluruh profesi kesehatan lainnya. Sehingga jika ada kasus serupa, pihak MA bisa juga mempertimbangan dari segi kedokteran.

JAKARTA - Komisi IX DPR meminta agar pihak penegak hukum, Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama pihak Konsul Kedokteran Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News