MA dan KKP Buka Lowongan Calon Hakim AD Hoc Pengadilan Perikanan
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan.
Informasi tersebut tertuang dalam pengumuman bernomor 03/Pansel/Ad Hoc P/V/2019 tanggal 1 Mei 2019.
“Pansel membuka waktu pendaftaran mulai 1 hingga 31 Mei 2019,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, yang duduk sebagai Ketua II Pansel.
Adapun syarat khusus bagi pelamar yang berminat mendaftar sebagai hakim ad hoc perikanan adalah berpendidikan paling rendah S-1 bidang hukum dan/atau S-1 jurusan lainnya yang berasal dari lingkungan perikanan, antara lain perguruan tinggi di bidang perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian di bidang hukum perikanan.
"Selain itu, pelamar juga harus memenuhi syarat khusus lainnya yaitu berpengalaman di bidang perikanan paling sedikit lima tahun," ujar Plt. Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://adhoc.mahkamahagung.go.id.
Selanjutnya, bagi peserta yang telah mendaftar secara online diwajibkan untuk mengirim seluruh persyaratan administrasi yang disusun berurutan sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam pengumuman.
Seluruh dokumen kemudian dimasukkan ke dalam amplop tertutup berwarna coklat polos dengan mencantumkan tulisan 'Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan' dan nomor telepon/HP peserta pada sudut kanan atas surat permohonan maupun amplop surat.
Bagi peserta yang telah mendaftar secara online diwajibkan untuk mengirim seluruh persyaratan administrasi yang disusun berurutan sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam pengumuman.
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat
- Gunung Sritex
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Markus di MA Tertangkap, PB SEMMI Minta PK Mardani Maming Ditolak
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK