MA dan KY Bakal Beda Sikap
Tanggapi Vonis Bebas Gayus Tambunan
Kamis, 01 April 2010 – 14:03 WIB
JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa hakim yang menyidangkan perkara Gayus Tambunan dan memutuskan bahwa tiga hakim di PN Tangerang masing-masing M Asnun sebagai Ketua Majelis Hakim, serta dua lainnya Bambang Widiatmoko dan Haran Tarigan tidak bermasalah atas putusan vonis bebas pegawai Dirjen Pajak tersebut. Sehubungan dengan itu kata Soekotjo, Hakim KY akan segera melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah sidang Gayus di PN Tangerang bermasalah atau tidak. "Pekan depan kami akan pleno," katanya.
Namun, keputusan MA tidak mempengaruhi Komisi Yudisial (KY). Menurut Anggota sekaligus Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto pihaknya tetap akan menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim perkara Gayus Tambunan.
Baca Juga:
"Saya tidak enak kalau menilai pernyataan itu, biarlah itu menjadi kewenangan MA tapi kita juga punya upaya. Hasilnya bisa beda dan bisa sama," kata Soekotjo di Jakarta, Kamis (1/4).
Baca Juga:
JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa hakim yang menyidangkan perkara Gayus Tambunan dan memutuskan bahwa tiga hakim di PN Tangerang
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia