MA dan KY Diminta Selidiki Kasus Hukum PT SMI
Kamis, 01 November 2012 – 06:22 WIB
JAKARTA-Penanganan kasus hukum penggelapan dana PT.Showa Manufacturing Indonesia, senilai Rp190 miliar, dinilai terasa janggal. Untuk itu Gerakan Alam Pikir Indonesia, mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menyelidiki penanganan proses hukum atas kasus ini.
Demikian dikemukakan Sekjen DPP Gerak Api, Santoso di Jakarta, Rabu (31/10). Menurutnya, kasus yang melibatkan mantan Wakil Direktur anak perusahaan Astra Hondra Motor, Hendra Wijaya, kini tengah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. “Kami tidak melihat apakah kasus ini melibatkan pemerintah atau swasta. Tapi intinya, kami menduga ada proses hukum yang janggal dalam penanganannya,”duganya.
Baca Juga:
Indikasinya menurut Santoso, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan kasus ini ke pihak pengadilan, memakan waktu yang cukup panjang. Bahkan hingga beberapa tahun. Namun setelah disidangkan di PN Bekasi dan belum memasuki tahap mengadili subtansi pokok dakwaan, Majelis Hakim PN Bekasi justru memutuskan menerima keberatan (eksepsi) terdakwa.
“Alhasil, terdakwa dapat menghirup udara bebas dan sama sekali belum pernah diadili terhadap materi pokok dakwaan yang sesungguhnya. Padahal, materi dakwaan itu sudah disusun bertahun-tahun lamanya. Apakah penegak hukum tidak pernah berpikir bahwa apa yang dilakukannya itu akan bisa menghilangkan kepercayaan investasi di negara Indonesia ini? Karena kasus ini juga melibatkan kepentingan investasi pihak asing untuk dalam negeri,” katanya.
JAKARTA-Penanganan kasus hukum penggelapan dana PT.Showa Manufacturing Indonesia, senilai Rp190 miliar, dinilai terasa janggal. Untuk itu Gerakan
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong