MA dan KY Diminta Selidiki Kasus Hukum PT SMI

MA dan KY Diminta Selidiki Kasus Hukum PT SMI
MA dan KY Diminta Selidiki Kasus Hukum PT SMI
Kasus ini menurut Santoso, bermula dari adanya surat permintaan konfirmasi dari Bank CIMB Niaga kepada pihak perusahaan, terkait adanya penarikan sejumlah dana setiap bulannya yang dilakukan oleh Hendra Widjaja dari rekening a/n PT Showa. Atas hal ini, PT.Showa kemudian menilai ada hal yang tak wajar, sehingga mengambil sikap memblokir rekening perusahaan.

“Berdasarkan hasil audit dari Price Water House Cooper (PWC), ternyata diketahui bahwa selama masa jabatannya, terdakwa Hendra Widjaja telah menggelapkan uang PT.Showa Indonesia sejumlah Rp 190 Miliar lebih,” katanya. Oleh sebab itu, perusahaan kemudian melaporkan Hendra Wijaya atas dugaan tindak pidana penggelapan, pemalsuan, dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya.

Namun dalam proses selanjutnya, PN Bekasi menerima eksepsi terdakwa tertanggal 31 Juli 2012 lalu. Sebelumnya, PN juga mengabulkan penangguhan penahanan atas terdakwa. Atas hal ini, Kepala PN Bekasi, Muhammad Eka Kartika, membenarkan pihaknya pernah mengadili kasus ini. Dan oleh Majelis Hakim yang diketuai Tri Hadi, diputus perkaranya ditangguhkan. Hanya saja ia menyatakan jika sampai saat ini belum menerima berkas pengajuan dakwaan yang baru dari kejaksaan.

Oleh sebab itu melihat kenyataan ini, Santoso meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, untuk turut menyelidiki penanganan atas perkara ini. “Kami mendesak MA dan KY. Termasuk juga mengawal jalannya proses hukum ke depan, kalau memang akan disidangkan kembali,”katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA-Penanganan kasus hukum penggelapan dana PT.Showa Manufacturing Indonesia, senilai Rp190 miliar, dinilai terasa janggal. Untuk itu Gerakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News