MA Dianggap Abaikan Putusan MK
Kamis, 11 Juli 2013 – 23:52 WIB
![MA Dianggap Abaikan Putusan MK](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MA Dianggap Abaikan Putusan MK
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa dalam kasus Maskur Anang dinilai mengabaikan keputusan Mahkamah Kontitusi (MK). Pasalnya dalam putusan MA masih mencantumkan Surat Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997.
Penilaian ini disampaikan Amrul syah, adik Maskur Anang. Menurutnya, surat Menteri Kehutanan itu sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut oleh MK. MK menyatakan bertentangan bahwa surat tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Putusan MK No.45/PUU-IX/2011 dan No.34/PUU-IX/2011 menyebutkan bahwa Surat Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997 bertentangan dengan UUD 1945. Itukan artinya surat menhut sudah tidak bisa dipakai lagi," ujar Amrul syah, adik Maskur Anang kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (11/7).
Dijelaskan Amrul Syah, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi pada 4 April 2012 memutuskan Maskur Anang dinyatakan bebas murni dengan pertimbangan hakim bahwa dakwaan jaksa terhadap objek dakwaan tidak syah. Karena dakwaan jaksa menggunakan alat bukti foto copy.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa dalam kasus Maskur Anang dinilai mengabaikan keputusan Mahkamah Kontitusi
BERITA TERKAIT
- Polisi Periksa Sopir Truk Kecelakaan Maut di GT Ciawi
- 10 Kecamatan di Maros Dikepung Banjir, Ternyata Ini Penyebabnya
- 100 Km Jalan Provinsi di Jateng Rusak Parah Gegara Banjir
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Sudah Diumumkan, Sebegini Jumlah Pelamar Lulus
- Sempat Hilang Kontak, 3 Nelayan Kota Tual Ditemukan Tim SAR Gabungan
- Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Anggota Polres Lombok Timur Dilarikan ke RS