MA Dianggap Abaikan Putusan MK
Kamis, 11 Juli 2013 – 23:52 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa dalam kasus Maskur Anang dinilai mengabaikan keputusan Mahkamah Kontitusi (MK). Pasalnya dalam putusan MA masih mencantumkan Surat Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997.
Penilaian ini disampaikan Amrul syah, adik Maskur Anang. Menurutnya, surat Menteri Kehutanan itu sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut oleh MK. MK menyatakan bertentangan bahwa surat tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Putusan MK No.45/PUU-IX/2011 dan No.34/PUU-IX/2011 menyebutkan bahwa Surat Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997 bertentangan dengan UUD 1945. Itukan artinya surat menhut sudah tidak bisa dipakai lagi," ujar Amrul syah, adik Maskur Anang kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (11/7).
Dijelaskan Amrul Syah, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi pada 4 April 2012 memutuskan Maskur Anang dinyatakan bebas murni dengan pertimbangan hakim bahwa dakwaan jaksa terhadap objek dakwaan tidak syah. Karena dakwaan jaksa menggunakan alat bukti foto copy.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa dalam kasus Maskur Anang dinilai mengabaikan keputusan Mahkamah Kontitusi
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali