MA Dianggap Abaikan Putusan MK
Kamis, 11 Juli 2013 – 23:52 WIB

MA Dianggap Abaikan Putusan MK
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa dalam kasus Maskur Anang dinilai mengabaikan keputusan Mahkamah Kontitusi (MK). Pasalnya dalam putusan MA masih mencantumkan Surat Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997.
Penilaian ini disampaikan Amrul syah, adik Maskur Anang. Menurutnya, surat Menteri Kehutanan itu sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut oleh MK. MK menyatakan bertentangan bahwa surat tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Putusan MK No.45/PUU-IX/2011 dan No.34/PUU-IX/2011 menyebutkan bahwa Surat Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997 bertentangan dengan UUD 1945. Itukan artinya surat menhut sudah tidak bisa dipakai lagi," ujar Amrul syah, adik Maskur Anang kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (11/7).
Dijelaskan Amrul Syah, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi pada 4 April 2012 memutuskan Maskur Anang dinyatakan bebas murni dengan pertimbangan hakim bahwa dakwaan jaksa terhadap objek dakwaan tidak syah. Karena dakwaan jaksa menggunakan alat bukti foto copy.
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa dalam kasus Maskur Anang dinilai mengabaikan keputusan Mahkamah Kontitusi
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob