MA Dianggap Abaikan Putusan MK

MA Dianggap Abaikan Putusan MK
MA Dianggap Abaikan Putusan MK
Di samping itu, Pengadilan Negeri Jambi dalam pertimbangan hukumnya mengacu kepada putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, Tanggal 21 Februari 2012. Lalu jaksa mengajukan kasasi. MA memutuskan mengabulkan kasasi jaksa pada 22 Mei 2013, Pada petikan putusan MA No. 1723 K/pid/2012 itu juga disebutkan Surat Menteri Kehutanan No.1198/Menhut-IV/1997 sebagai barang bukti.

 

"Bagi saya putusan MA itu aneh dan sulit diterima akal sehat. Bagaimana bisa MA mengabaikan putusan MK, apalagi putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, Tanggal 21 Februari 2012 telah dijadikan bukti," heran Amrul syah.

 

Terpisah, Ketua MK Akil Mochtar kepada wartawan mengatakan jika putusan kasasi MA yang mengabaikan putusan MK maka keputusan MA tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sebab yang menjadi landasan sudah dibatalkan, ada putusan tapi tidak mengikat hanya deklarasi saja.

 

"Istilahnya dalam bahasa prancis recen getra atau bahasa ganpangnya tidak ada cantolan hukumnya. Otomatis yang di bawahnya gugur sebab tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegas Akil di Gedung MK, Kamis (11/7).

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa dalam kasus Maskur Anang dinilai mengabaikan keputusan Mahkamah Kontitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News