MA Dianggap Abaikan Putusan MK
Kamis, 11 Juli 2013 – 23:52 WIB
Dijelaskannya, dalam UU tentang MK sudah disebutkan bahwa jika ada satu UU tengah diajukan uji materiil atau judicial review di MK maka harus dihentikan dulu penyidikannya atau kasusnya. Hal itu agar jika sudah ada putusan nantinya akan mengikat. "Jika sudah ada kasus tersebut maka upaya hukum harus dengan permohonan baru," sarannya.
Sebelumnya Maskur Anang (60) warga Desa Mekarsari/Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Pasalnya, tanah yang dia miliki dan telah mengantongi izin lokasi perkebunan Kepala Sawit dari Menteri Pertanian tahun 1996 seluas sekitar 18.200 hektare itu diduga dirampas denga dialih fungsi seluas sekira 13.450 hektare.
Pengalihfungsian itu dilakukan dengan modus menyalahgunakan Surat Menteri Kehutanan Nomor 1198/Menhut-IV/1997, tanggal 7 Oktober 1997 tentang penambahan HTI oleh suatu perusahan di daerah Provinsi Jambi seluas kurang lebih 76.100 hektare bertentangan dengan PP No.7 Tahun 1990, Pasal 5, maka Putusan MA tersebut bertentangan dengan UU sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011, Tanggal 16 Juli 2012 pada Halaman 36 [3.7.1] dan [3.7.2] serta [3.8]. (jpnn)
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa dalam kasus Maskur Anang dinilai mengabaikan keputusan Mahkamah Kontitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom