MA Didesak Dukung Pergub Larangan Merokok
Rabu, 09 Maret 2011 – 14:53 WIB

MA Didesak Dukung Pergub Larangan Merokok
JAKARTA - Ratusan massa yang antara lain berasal dari kelompok Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Kanker Indonesia, Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok, Suara Ibu Peduli, Forum Warga Kota Jakarta, serta mahasiswa UIN Jakarta dan Universitas Respati Indonesia, berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Rabu (9/3). Mereka melakukan aksi demi mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Bebas Rokok. Menurut Tulus, berdasarkan salah satu hasil survei YLKI, dari 1.000 responden, sebanyak 77 persen mendukung penegakan kawasan antirokok tersebut. Bahkan mereka yang merokok pun, menurutnya juga tak ketinggalan mendukung, karena mereka sadar akan bahaya dari kegiatan merokok mereka.
Dalam Pergub 88/2010 tersebut disebutkan, bahwa perokok tidak boleh merokok di dalam gedung, termasuk di tempat khusus merokok (TKM) dalam ruangan. Perokok hanya diperbolehkan merokok di luar gedung, atau tempat terbuka (serta tidak di tengah publik lainnya). Massa demo pun meminta MA untuk mendukung Pergub ini.
Baca Juga:
"Kami memberikan dukungan penuh kepada Pergub No 88/2010, untuk melindungi warga Jakarta. Dan mendukung MA untuk memutus agar Pergub (tersebut) sesuai dengan undang-undang," kata salah seorang pengurus YLKI, Tulus Abadi.
Baca Juga:
JAKARTA - Ratusan massa yang antara lain berasal dari kelompok Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Kanker Indonesia, Lembaga Menanggulangi
BERITA TERKAIT
- BMKG Penyebab Hujan hingga Cuaca Ekstrem Akhir-Akhir Ini
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- SE BKN juga Singgung Nasib Pelamar pada 1 Maret 2026 Melampaui Batas Usia Pengangkatan PPPK
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm