MA Dilarang Angkat Hakim Secara Sepihak
Sabtu, 11 Juni 2011 – 20:18 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mendesak agar pemilihan hakim lebih diperketat agar dapat menciptakan bibit hakim yang baik dan tidak bermasalah di kemudian hari. KY meminta agar Mahkamah Agung (MA) tidak secara sepihak mengangkat seorang hakim. Sesuai ketentuan, pengangkatan hakim harus mendapat persetujuan dari KY. Bahkan, lanjut dia, sudah banyak hakim yang diberhentikan, tapi masih terus muncul hakim yang bermasalah. Ketika sudah diberi remunerasi pun, dikatakan dia, masih juga ada hakim-hakim yang nakal. "Ini persoalan yang sudah ada pada saat dia masuk menjadi hakim, atau setelah dia bertugas jadi godaan itu cukup berat," ungkapnya tak habis pikir.
"Sejak rekrutmen harus diplih secara ketat. Selama ini yang merekrut hanya MA sendiri. Sudah rahasia umum, keluarga hakim juga menjadi hakim. Bahkan, tukang ketik asal sarjana hukum, bisa menjadi hakim," kata Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, saat diskusi bertajuk Koruptor Ngeloyor Negara Tekor, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6).
Taufiq menjelaskan, perekrutan yang tidak transparan semacam itu akan mendapatkan bibit hakim yang kemungkinan tidak akan tahan terhadap cobaan yang berat ketika nantinya menjadi seorang hakim. Menurut dia, Undang-undang sudah mengamanahkan membentuk KY untuk mengawasi perilaku hakim.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mendesak agar pemilihan hakim lebih diperketat agar dapat menciptakan bibit hakim yang baik dan tidak bermasalah di
BERITA TERKAIT
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Fadli Zon: Indonesia Memegang Peran Penting dalam Narasi Besar Evolusi Manusia
- Pengumuman, Pemerintah Tutup Pendakian di Lima Gunung Jelang Tahun Baru
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini