MA Dilarang Angkat Hakim Secara Sepihak
Sabtu, 11 Juni 2011 – 20:18 WIB
Saat ini, lanjut dia, sudah ada undang-undang yang mengatur bahwa MA tidak bisa lagi mengangkat hakim sendiri, tanpa campur tangan KY. "Undang-undang ini sudah ada. Jangan sekali-kali MA angkat hakim tanpa campur tangan KY. Kalau KY atau MA tidak setuju, bisa tidak diangkat menjadi hakim," kata dia.
Taufiq juga berharap, kalau bisa KY diberi kewenangan mendidik dan melatih hakim yang sudah diangkat. Karena, lanjut dia, selama ini yang melakukan itu hanya MA. "Kita berharap dengan itu bisa melahirkan bayi hakim yang luar biasa dan tidak kotor," ungkap Taufiq.
Anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Rhenald Kasali mengatakan, bahwa sekarang ini institusi banyak yang tak punya kompetensi memadai untuk melakukan audit. Misalnya, dicontohkan dia, MA yang hanya merekrut hakim dengan basic pendidikan Sarjana Hukum (SH).
"Kalau kita ke MA, itu semuanya SH. Sepanjang karir mereka juga tidak mendapatkan pendidikan selain hukum. Makanya sulit mencari orang yang pintar mengaudit di MA," kata Taufiq di tempat yang sama. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mendesak agar pemilihan hakim lebih diperketat agar dapat menciptakan bibit hakim yang baik dan tidak bermasalah di
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC