MA Diminta Batalkan PK di atas PK
Senin, 14 September 2009 – 19:53 WIB
Selain itu, Eva juga menilai bahwa MA tidak konsisten dalam memutuskan perkara. Indikasinya adalah adanya keputusan MA dalam kasus yang berbeda, tetapi masih dalam konteks yang sama, yang hasilnya berbeda-beda. "Putusannya juga aneh, ya. Satu kasus putusannya meringankan dan yang terakhir putusannya malah memberatkan," ungkapnya.
Baca Juga:
"Sementara di KUHAP pasal 23 jelas sekali bahwa dua hal tersebut tujuannya merupakan koreksi terhadap putusan sebelumnya dan merupakan hak dari terdakwa. Adanya sikap tidak konsisten MA dalam mengambil keputusan ini sangat membahayakan proses berlangsungnya reformasi hukum di Indonesia," tambah Eva pula.
"Jadi, saya melihat putusan MA itu diambil tidak melalui mekanisme panel bilik-bilik MA, sehingga memungkinkan terjadinya kesalahan, termasuk (dalam) putusan merespon judicial review yang sama tapi diputuskan berbeda," imbuhnya.
Hal sama pun ditegaskan praktisi hukum M Assegaf. Menurutnya, MA tidak konsisten dengan putusannya. Dia menyebutkan contoh antara lain, sebelumnya dalam kasus di Kalimantan yang melibatkan Mulyar Bin Syamsi dengan Joko Sarwoko sebagai Hakim Agung, MA telah menolak permohonan PK jaksa dengan alasan tak sesuai KUHAP. "Tetapi pada kasus lain yang melibatkan Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin, MA malah sebaliknya, menerima PK yang diajukan jaksa tersebut," tegasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusannya yang telah
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK