MA Diminta Batalkan PK di atas PK
Senin, 14 September 2009 – 19:53 WIB

MA Diminta Batalkan PK di atas PK
"Ini sebuah gambaran yang sangat buruk terhadap citra penegakan hukum (di Indonesia), karena tidak memberikan kepastian hukum tetapi malah membuat bingung," ungkap Assegaf menambahkan.
Sementara anggota Peradi, Lutfi Hakim, menyarankan agar semua PK yang diajukan jaksa harus dihapuskan, karena akan menjadi elemen 'horor' bagi seseorang yang telah diputus bebas. "Undang-undangnya tegas, tidak bisa PK oleh jaksa," tegasnya pula.
Lutfi juga berpendapat bahwa terpidana bisa mengajukan PK terhadap PK jaksa yang diterima oleh MA itu. Hal ini karena PK jaksa yang diajukan MA tersebut hanya bisa dianulir melalui PK yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. "Ini ibarat luka, sudah bernanah, dibiarin begitu saja. Untuk penyembuhannya harus dilukakan dahulu. Itulah alasan mengapa saya mengatakan PK bisa diajukan sekali lagi, dengan mengesampingkan ketentuan UU tahun 2004," usulnya. (fas/JPNN)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusannya yang telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?