MA Diminta Berantas Oknum Pengurus & Kurator Mafia Pailit

jpnn.com, JAKARTA - Dua orang kurator dinyatakan terbukti bersalah menggelembungkan nilai tagihan kreditur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) PT Alam Galaxy di Surabaya.
Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusannya menyebut Rochmad Herdito dan Wahid Budiman mengubah nilai tagihan dua kreditur dari Rp 98,1 miliar jadi Rp 220 miliar.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, tidak tercapai perdamaian (homologasi) antara Kreditor dengan PT Alam Galaxy.
Putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1827/Pid.B/2022/PN.Sby tersebut dinilai pas, dan diharapkan menjadi momen bersih-bersih bagi lembaga peradilan dari oknum-oknum kurator yang meresahkan.
Pakar hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago mengapresiasi vonis hakim tersebut.
"Menurut saya sudah tepat kalau hakim menghukum kurator yang meng-up biaya," kata Faisal, Rabu (6/9).
Ia menilai keberadaan pengurus atau kurator curang ini bisa menimbulkan persepsi negatif di dunia peradilan.
Sehingga diperlukan pengawasan berlapis bagi salah satu profesi yang perannya signifikan ini.
Pakar hukum mengapresiasi hukuman pidana terhadap oknum kurator yang melakukan penyelewengan dalam perkara PKPU PT Alam Galaxy
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said