MA Diminta Berantas Oknum Pengurus & Kurator Mafia Pailit

jpnn.com, JAKARTA - Dua orang kurator dinyatakan terbukti bersalah menggelembungkan nilai tagihan kreditur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) PT Alam Galaxy di Surabaya.
Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusannya menyebut Rochmad Herdito dan Wahid Budiman mengubah nilai tagihan dua kreditur dari Rp 98,1 miliar jadi Rp 220 miliar.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, tidak tercapai perdamaian (homologasi) antara Kreditor dengan PT Alam Galaxy.
Putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1827/Pid.B/2022/PN.Sby tersebut dinilai pas, dan diharapkan menjadi momen bersih-bersih bagi lembaga peradilan dari oknum-oknum kurator yang meresahkan.
Pakar hukum Universitas Borobudur Prof Faisal Santiago mengapresiasi vonis hakim tersebut.
"Menurut saya sudah tepat kalau hakim menghukum kurator yang meng-up biaya," kata Faisal, Rabu (6/9).
Ia menilai keberadaan pengurus atau kurator curang ini bisa menimbulkan persepsi negatif di dunia peradilan.
Sehingga diperlukan pengawasan berlapis bagi salah satu profesi yang perannya signifikan ini.
Pakar hukum mengapresiasi hukuman pidana terhadap oknum kurator yang melakukan penyelewengan dalam perkara PKPU PT Alam Galaxy
- Penghentian Operasi Sritex Berujung PHK, Wamen Noel Menyoroti Putusan Kurator
- Doa Sritex
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025
- Bukalapak Resmi Mengajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas