MA Diminta Berantas Oknum Pengurus & Kurator Mafia Pailit
Jumat, 08 September 2023 – 16:28 WIB

Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana pemalsuan. (ant/dil/jpnn)
Pakar hukum mengapresiasi hukuman pidana terhadap oknum kurator yang melakukan penyelewengan dalam perkara PKPU PT Alam Galaxy
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- BUKA Beberkan Bukti dalam Sidang Lanjutan PKPU Melawan Harmas Jalesveva
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said