MA Diminta Bertanggungjawab
Usut Mundurnya Hakim Agung Yamani
Senin, 19 November 2012 – 17:28 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Indra mengaku yakin bahwa pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamani terkait dengan Putusan Peninjauan Kembali terpidana narkoba Hengky Gunawan.
Ia mengatakan, putusan Majelis PK MA atas bandar narkoba Hengky Gunawan, memang penuh dengan kontroversi. "Pertama, persoalan putusan PK MA yang membatalkan putusan mati menjadi 15 tahun dengan alasan yang terkesan dipaksakan dan diadakan," kata Indra, Senin (19/11).
Baca Juga:
Indra juga mengatakan, alasan Hak Asasi Manusia yang dipakai Majelis Hakim PK untuk membatalkan hukuman mati patut diduga sangat keliru. "Karena justru terpidana narkoba tersebut telah melakukan pelanggaran HAM yang lebih besar, yakni HAM jutaan generasi penerus bangsa telah menjadi korban dari bandar narkoba tersebut," ujar Indra.
Diungkapkan Indra lagi, narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa yang daya rusaknya bisa lebih berbahaya dari korupsi dan terorisme. Tentunya, kata dia, Putusan PK tersebut sangat mungkin mencederai rasa keadilan publik, terutama jutaan korban narkotika dan keluarganya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Indra mengaku yakin bahwa pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamani terkait
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai