MA Diminta Kembali Batalkan Permenhub Angkutan Online
Senin, 20 November 2017 – 19:25 WIB
Menurut Bayu, putusan MA yang membatalkan beberapa poin dalam Permenhub 26/2017 bukan semata-mata untuk menjaga kepentingan persaingan usaha antara taksi konvensional dengan taksi online, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro untuk bekerja.
Dengan kembali dicantumkannya poin-poin yang sebelumnya telah dibatalkan, kemungkinan besar poin yang kembali digugat akan dibatalkan oleh MA.
Bayu mengingatkan, agar Kementerian Perhubungan taat dan patuh pada putusan pengadilan yang telah ada dalam menyusun suatu regulasi. Dia juga menyarankan agar Kementerian Perhubungan berhati-hati dan cermat dalam membaca putusan MA. (dil/jpnn)
Kemenhub diduga memasukkan kembali beberapa ketentuan yang sudah dicoret MA dari peraturan sebelumnya
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Konon Mobil Digelapkan Sang Suami, Kimberly Ryder Naik Taksi Online
- Wanita Disabilitas Korban Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis