MA Diminta Perhatikan Reaksi Publik

MA Diminta Perhatikan Reaksi Publik
MA Diminta Perhatikan Reaksi Publik
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Syaifudin meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan proses hukum yang cermat dalam memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Prita Mulyasari. Politisi dari PPP itu menyesalkan putusan kasasi yang menyatakan ibu tiga anak itu terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang dan dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

"Kita berharap PK yang diajukan oleh Prita itu diperhatikan betul oleh MA karena itu upaya terakhir. Jangan sampai keadilan substantif itu dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks-teks aturan hitam diatas putih," kata Lukman di Hotel Shangri-la, Jakarta, Senin (11/7).

Lukman menilai, pengabulan kasasi perkara nomor 822K/Pid.Sus dengan hakim yang diketuaImam Harjadi, hanya berpatok pada aturan hitam di atas putih. Lukman mengaku heran, tatkala perkara perdata kasus ini sudah selesai tetapi tiba-tiba perkara pidananya kembali mencuat.

Selain itu, lanjut Lukman, kejadian ini telah mencederai perasaan publik, karena bagaimanapun juga publik punya kearifan  sendiri melihat perkara ini. "Karena kita lihat reaksi publik, MA juga harus menangkap ini," tegasnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Syaifudin meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan proses hukum yang cermat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News