MA Diminta Perhatikan Reaksi Publik
Senin, 11 Juli 2011 – 18:47 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Syaifudin meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan proses hukum yang cermat dalam memproses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Prita Mulyasari. Politisi dari PPP itu menyesalkan putusan kasasi yang menyatakan ibu tiga anak itu terbukti melakukan pencemaran nama baik RS Omni International, Alam Sutera, Tangerang dan dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Selain itu, lanjut Lukman, kejadian ini telah mencederai perasaan publik, karena bagaimanapun juga publik punya kearifan sendiri melihat perkara ini. "Karena kita lihat reaksi publik, MA juga harus menangkap ini," tegasnya.
"Kita berharap PK yang diajukan oleh Prita itu diperhatikan betul oleh MA karena itu upaya terakhir. Jangan sampai keadilan substantif itu dikalahkan dengan penegakan hukum yang hanya bertumpu pada teks-teks aturan hitam diatas putih," kata Lukman di Hotel Shangri-la, Jakarta, Senin (11/7).
Lukman menilai, pengabulan kasasi perkara nomor 822K/Pid.Sus dengan hakim yang diketuaImam Harjadi, hanya berpatok pada aturan hitam di atas putih. Lukman mengaku heran, tatkala perkara perdata kasus ini sudah selesai tetapi tiba-tiba perkara pidananya kembali mencuat.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Syaifudin meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan proses hukum yang cermat
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon