MA Diminta Periksa Hakim Albertina
Terkait Putusan Bebas atas Anand Krishna
Selasa, 03 Januari 2012 – 20:06 WIB
JAKARTA – Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP-KAK) meminta Ketua Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan internal terhadap Majelis Hakim yang telah membebaskan terdakwa Anand Krishna. Sebab, Anand Krishna tak kunjung menerima salinan putusan yang sudah diketok lebuh dari sebulan lalu.
Padahal salinan putusan itu sangat penting untuk jaksa dalam menyusun Memori Kasasi. Hal ini membuat TP-KAK yakin ada sesuatu di balik persidangan Anand Krishna tersebut. "Ini menambah keyakinan kami bahwa diduga ada something wrong dalam persidangan Anand Krishna yang lalu itu," ungkap Koordinator TP-KAK, Agung Mattauch, di Jakarta, Selasa (3/12).
Sebelumnya, Anand terdakwa melakukan pelecehan terhadap Tara Pradiptha. Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jaksa Martha menuntut Anand Krishna dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti melakukan pasal 294 KUHP. Namun majelis hakim yang diketuai Albertina Ho justru menyatakan Anand tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan hukuman.
Karenanya TP-KAK meminta MA melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim perkara Anand Krsihna yang diketuai Albertina Ho dan beranggotakan Suko Suharso dan Muhammad Razzad. TP-KAK juga meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi putusan atas Anand Krishna.
JAKARTA – Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP-KAK) meminta Ketua Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan internal terhadap Majelis Hakim yang
BERITA TERKAIT
- Penyebab Kebakaran Kios Bubur Terungkap, Pemilik Rugi Rp 110 Juta
- Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit
- Menteri Imipas: Informasi Pungli dari Kedubes RRT jadi Momentum Untuk Berbenah
- Banjir Bandang di Bima Bikin Dua Desa Terisolasi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia