MA Diminta Periksa Hakim Albertina
Terkait Putusan Bebas atas Anand Krishna
Selasa, 03 Januari 2012 – 20:06 WIB
Hanya saja pada 9 Desember 2011 KY menyurati dan meminta TP-KAK agar melengkapi laporannya dengan melampirkan salinan putusan. Karena itu TP-KAK meminta salinan putusan dari pihak kejaksaan untuk diserahkan kepada KY. Namun sampai 2 Januari 2012, pihak kejaksaan ternyata belum juga menerima salinan putusan. "Jangankan salinan putusan, petikannya saja belum diterima," kata Agung. (boy/jpnn)
JAKARTA – Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP-KAK) meminta Ketua Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan internal terhadap Majelis Hakim yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP