MA Diminta Tak Terpengaruh Opini ICW

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi III DPR Gde Pasek Suardika mengingatkan Mahkamah Agung tidak termakan hasutan di luar hukum.
Anggota DPD itu mengatakan, MA seharusnya tidak terpengaruh dengan peradilan opini yang tengah dibangun Indonesian Corruption Watch (ICW).
Organisasi antikorupsi itu meminta lembaga yang dipimpin Hatta Ali itu menolak semua upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan sejumlah terpidana korupsi.
"MA jangan termakan hasutan di luar urusan hukum. Peradilan opini yang dibangun ICW adalah sesat," kata Pasek dalam keterangan persnya, Senin (3/6).
BACA JUGA : ICW Ingatkan KPK: 18 Kasus Korupsi Kakap Belum Tuntas
Menurut Pasek, ICW tengah bermanuver karena sengaja memainkan penggiringan opini supaya MA menolak semua upaya PK 19 terpidana Korupsi.
"MA harus tegak lurus dengan keadilan dan kepastian hukum dengan parameter dan kacamata hukum," ujar politikus asal Bali, itu.
Menurut Pasek, PK adalah instrumen yang sah dan diakui dalam undang-undang sehingga MA diminta tidak termakan isu yang dibuat oleh ICW.
ICW mencatat ada 19 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali di MA..
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni