MA Diminta Tegas dalam Kasus Dugaan Pemalsuan IUP di Sulteng

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) RI diminta bersikap tegas memproses kasus dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum PT Artha Bumi Mining (ABM) Happy Hayati. Happy menuturkan sengketa tumpang tindih wilayah IUP antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. Bintangdelapan Wahana (BDW) di pengadilan Tata Usaha Negara telah berlangsung sejak 2016 hingga saat ini.
Sengketa atau kasus pemalsuan izin usaha tambang itu, dibeberkan Happy, dapat dibagi menjadi lima kloter. Kloter pertama, SK Gubernur Tahun 2016 Penciutan IUP OP PT. Artha Bumi Mining Tahun 2012.
"Sengketa ini dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining," kata Happy dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6).
Happy menyebutkan kloter kedua yakni Putusan Mahkamah Agung nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang dimenangkan PT BDW.
"Kloter ketiga, Keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan," kata Happy.
Keputusan itu, lanjut Happy dimenangkan oleh ABM. Kloter keempat, menurutnya, yaitu Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022.
"Ini melalui Putusan Pengadilan TUN Nomor 372/G/2022/PTUN.JKT tanggal 8 Maret 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN Nomor: 185/B/2023/PT.TUN Jakarta pada 22 Agustus 2023," tegasnya.
Sengketa atau kasus pemalsuan izin usaha tambang itu, menurut penasihat hukum, dapat dibagi menjadi lima kloter.
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK