MA Diminta Tegas dalam Kasus Dugaan Pemalsuan IUP di Sulteng
Kloter kelima, lanjut Happy, Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1028/I/IUP/PMDN/2022. Keputusan itu, jelasnya, tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi.
"Putusan itu terkait Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Untuk Komoditas Mineral Logam. Keputusan ini kembali dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining," kata Happy.
Dia menekankan dari kelima sengketa tersebut, empat sengketa dimenangkan oleh PT. Artha Bumi Mining. Meskipun masih terdapat dua sengketa yang tengah diperiksa di Mahkamah Agung.
Selain itu, lanjut dia, terdapat fakta adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023 yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining. Satu orang berinisial FMI alias F telah ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, kasus ini menjadi perhatian Bareskrim Polri hingga akhirnya pada 12 Juni 2024 melakukan gelar perkara khusus.
"Lantas bagaimana sikap yang akan diambil Mahkamah Agung atas dua sengketa yang tengah ditanganinya," tandasnya. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sengketa atau kasus pemalsuan izin usaha tambang itu, menurut penasihat hukum, dapat dibagi menjadi lima kloter.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Berhasil Memimpin MIND ID, Hendi Prio Sabet Penghargaan