MA Diminta Tolak Permintaan Fatwa
Terkait Kebuntuan Pembahasan RUU BPJS
Jumat, 11 Februari 2011 – 04:24 WIB
JAKARTA - Dosen hukum tata negara dari Universitas Indonusa Esa Unggul, Irmanputra Sidin, meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan fatwa yang akan diajukan Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Irman mengatakan, jika MA mengabulkan permintaan fatwa maka sama saja hal itu mendegradasi kewibawaannya sendiri.
“Sebaiknya Mahkamah Agung berhati-hati untuk menyikapi permohonan fatwa tersebut. Ini justru bisa mendegradasi kewibawaan MA dalam melaksanakan fungsinya karena akan berhadapan dengan kekuasaan pembentukan UU oleh DPR,” kata Irman ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (10/2).
Seperti diketahui, pembahasan RUU BPJS antara Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR dengan pemerintah yang digelar Rabu (9/2), mengalami deadlock. Belum adanya titik temu karena pemerintah menginginkan RUU BPJS bersifat menetapkan saja, sementara DPR ingin UU tersebut bersifat mengatur.
Menurut Irman, sesuai UUD maka sifat UU adalah mengatur dan bukan hanya menetapkan. Karenanya, DPR harus tegas menyikapinya dan tidak tidak boleh terintimidasi oleh Presiden.
JAKARTA - Dosen hukum tata negara dari Universitas Indonusa Esa Unggul, Irmanputra Sidin, meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan fatwa yang
BERITA TERKAIT
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini
- Klaim Pemprov Jabar Soal Status Pagar Laut di Bekasi, DKP: Kerja Sama dengan Swasta
- Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Aktor Sandy Permana
- Presidium: NU jadi Anomali di Bawah PBNU