MA Diminta Tolak Permintaan Fatwa
Terkait Kebuntuan Pembahasan RUU BPJS
Jumat, 11 Februari 2011 – 04:24 WIB

MA Diminta Tolak Permintaan Fatwa
Irman menyebut kata "negara" pasal 33 UUD 45, yaitu tentang penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, tidak bisa diklaim oleh salah satu pihak saja.
“DPR tidak boleh terintimidasi dengan permainan kata-kata. Tidak ada satupun elemen bangsa yang bisa menyandera DPR. Tidak satupun elemen yang bisa menyatakan dirinya sebagai pewaris tunggal tahta pasal 33 UU 45 untuk mengklaim dirinya sebagai satu-satunya “negara” yang berhak mengelola sistem jaminan sosial,” tegas Irman.
Menurut Irman pula, yang berhak menentukan sekaligus mengatur sistem jaminan sosial adalah daulat rakyat itu sendiri. ”Jadi, DPR jangan ragu dengan sifat pengaturan dalam pembahasan RUU tersebut. Rakyat menginginkan adanya aturan yang menjamin adanya jaminan sosial sejak rakyat dilahirkan sampai mati,” ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan dan sejumlah anggota Pansus BPJS menyayangkan sikap pemerintah yang akan melibatkan MA dalam pembahasan RUU BPJS. Menurutnya, wewenang pembuatan UU hanya ada pada pemerintah dan DPR dan tidak boleh melibatkan MA. (fas/jpnn)
JAKARTA - Dosen hukum tata negara dari Universitas Indonusa Esa Unggul, Irmanputra Sidin, meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan fatwa yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja