MA Diminta Tolak Permintaan Fatwa
Terkait Kebuntuan Pembahasan RUU BPJS
Jumat, 11 Februari 2011 – 04:24 WIB
Irman menyebut kata "negara" pasal 33 UUD 45, yaitu tentang penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, tidak bisa diklaim oleh salah satu pihak saja.
“DPR tidak boleh terintimidasi dengan permainan kata-kata. Tidak ada satupun elemen bangsa yang bisa menyandera DPR. Tidak satupun elemen yang bisa menyatakan dirinya sebagai pewaris tunggal tahta pasal 33 UU 45 untuk mengklaim dirinya sebagai satu-satunya “negara” yang berhak mengelola sistem jaminan sosial,” tegas Irman.
Menurut Irman pula, yang berhak menentukan sekaligus mengatur sistem jaminan sosial adalah daulat rakyat itu sendiri. ”Jadi, DPR jangan ragu dengan sifat pengaturan dalam pembahasan RUU tersebut. Rakyat menginginkan adanya aturan yang menjamin adanya jaminan sosial sejak rakyat dilahirkan sampai mati,” ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan dan sejumlah anggota Pansus BPJS menyayangkan sikap pemerintah yang akan melibatkan MA dalam pembahasan RUU BPJS. Menurutnya, wewenang pembuatan UU hanya ada pada pemerintah dan DPR dan tidak boleh melibatkan MA. (fas/jpnn)
JAKARTA - Dosen hukum tata negara dari Universitas Indonusa Esa Unggul, Irmanputra Sidin, meminta Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan fatwa yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati